Selasa, 20 Desember 2016

PENTINGNYA RUANG TERBUKA HIJAU DI PERKOTAAN



PENTINGNYA RUANG TERBUKA HIJAU DI PERKOTAAN




Disusun oleh:
Nama : Sandra Alma Rosita
NIM : 08161074




TUGAS INDIVIDU
TEKNIK KOMUNIKASI ILMIAH
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
JURUSAN TEKNOLOGI SIPIL DAN PERENCANAAN
INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah dengan judul “Pentingnya Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan”. Teknik penyusunan dibuat ringkas, padat, proporsional, dan mudah dipahami.
Penyusunan karya tulis ilmiah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Teknik Komunikasi Ilmiah, dan penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Cut Keumala Banaget selaku dosen pembimbing mata kuliah Teknik Komunikasi Ilmiah.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini memiliki banyak kekurangan, baik dalam isi maupun sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan. Oleh sebab itu, semua kritik dan saran yang membangun akan diterima dengan penuh ucapan terima kasih untuk menyempurnakan karya tulis ini.
Semoga karya tulis ilmiah ini memberi manfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Balikpapan, 14 November 2016
Sandra Alma Rosita
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………..... i
Daftar Isi .............................................................................................................. ii
Daftar Tabel ……………………………………………………………………. iii
BAB 1. PENDAHULUAN ................................................................................ 1
1.1. Latar belakang ............................................................................................... 1
1.2. Rumusan masalah........................................................................................... 1
1.3. Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2
1.4. Manfaat Penulisan ......................................................................................... 2
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................ 3
2.1 Ruang Terbuka Hijau ...................................................................................... 3
2.2 Jenis Ruang Terbuka Hijau ............................................................................. 5
2.3 Fungsi Ruang Terbuka Hijau .......................................................................... 6
2.4 Bentuk dan Struktur Ruang Terbuka Hijau .................................................... 8
BAB 3. PEMBAHASAN ................................................................................... 9
3.1 Pengaruh Adanya Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pencemar Udara ............. 9
3.2 Peranan Ruang Terbuka Hijau ...................................................................... 10
3.2.1 Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan ................................................. 12
3.2.2 Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan RTH ............................................... 12
BAB 4. PENUTUP .............................................................................................. 14
4.1 Kesimpulan .................................................................................................. .14
4.2 Saran ............................................................................................................. .14
Daftar Pustaka ………………………………………………………………… 16
iii
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 ………………………………………………………………..... 3

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap kota di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang tiap tahun semakin meningkat, contohnya Kota Balikpapan. Jumlah penduduk di Kota Balikpapan pada tahun 2012 mencapai 557,579 jiwa berdasarkan data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap penduduk pasti membutuhkan tempat tinggal yang layak, tempat untuk bekerja serta fasilitas umum penunjang lainnya.
Semakin banyak jumlah penduduk di Kota Balikpapan memicu berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Pemerintah Kota Balikpapan, saat ini terdapat 20 kawasan Ruangan Terbuka Hijau dan seiring dengan perkembangan Kota Balikpapan, Ruang Terbuka Hijau mulai tertutup oleh bangunanan yang sangat kompleks. Hal tersebut juga diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aspek penataan ruang kota.
Ruang Terbuka Hijau merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan dapat berupa lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi. Manfaat Ruang Terbuka Hijau bagi warga adalah sebagai „paru-paru‟ kota atau wilayah karena tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
a. Apakah masalah di perkotaan yang memicu pada permasalahan lingkungan serta bagaimana dampaknya?
b. Apa yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau bagaimana perannya dalam kehidupan khususnya daerah perkotaan?
c. Bagaimana ruang terbuka hijau dapat meminimalisir efek buruk dari gas-gas beracun pencemar udara?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut.
a. Untuk mengetahui masalah di perkotaan yang memicu permasalahan lingkungan dan mengetahui dampaknya.
b. Untuk mengetahui pentingnya ruang terbuka hijau di perkotaan.
c. Untuk mengetahui cara ruang terbuka hijau meminimalisir efek buruk dari gas-gas beracun pencemar udara.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat dari karya tulis ini adalah sebagai solusi dari permasalahan lingkungan di daerah perkotaan serta pentingnya peran Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam berbagai aspek bagi kehidupan masyarakat kota.

BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Ruang Terbuka Hijau
Didalam Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang kota harus memuat rencana penyadiaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota.
Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau selain dimuat dalam RTRW kota, RTRD kota atau RTR kawasan strategis kota juga dimuat dalam RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dalam pedoman rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTR kawasan perkotaan yang dimuat dalam Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008.
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau khususnya RTH yang publik di wilayah perkotaan sangatlah penting. Apabila ruang terbuka hijau tidak tersedia disuatu perkotaan maka bencana ekonomi semakin tinggi. Perkembangan pertumbuhan perkotaan disertai dengan ahli fungsi lahan yang sangat pesat, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kebutuhan masyarakat dikawasan perkotaan sehingga perlu dilakukannya upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai.
Adapun luas kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan jumlah penduduk seperti pada tabel 2.1 berikut ini :
Tabel 2.1 Penyediaan RTH berdasarkan Jumlah Penduduk
No
Unit Lingkungan
Tipe RTH
Luas minimal/ unit (m2)
Luas minimal/ kapasitas (m2)
Lokasi
1
250 Jiwa
Taman RT
250
1,0
Di tengah lingkungan RT
2
2500 Jiwa
Taman RW
1.250
0,5
Di pusat kegiatan RW
3

30.000 Jiwa
Taman Kelurahan
9.000
0,3
Dikelompokan dengan sekolah/pusat kelurahan
4


120.000 Jiwa
Taman Kecamatan


Pemakaman
24.000



disesuaikan
0,2



1,2
Dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
Tersebar
5
480.000 Jiwa
Taman Kota

Hutan Kota


Untuk fungsi-fungsi tertentu
144.000

Disesuaikan


disesuaikan
0,3

4,0


1,25
Di pusat wilayah kota
Di dalam/ kawasan pinggiran

Disesuaikan dengan kebutuhan
Sumber: Permen PU No. 05/PRT/M/2008

Pelaksanaan kegiatan penyediaan ruang terbuka hujau diwilayah perkotaan harus mengacu kepada dasar hokum yang berlaku. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota. RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetik. Luas ideal RTHKP minimal 20% dari luas kawasan perkotaan.
Ruang terbuka hijau publik dapat dimanfaatkan secara maksimal agar tercipta kawasan perkotaan yang ideal. Khususnya untuk masyarakat di wilayah perkotaan dapat memanfaatkan keberadaan ruang terbuka hijau publik sebagai salah satu media untuk rekreatif, edukatif atau sosial. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Penyelenggaraan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan, ditujukan untuk tiga hal, yaitu : 1) menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, 2) menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan
yang berguna bagi kehidupan masyarakat, dan 3) meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan ruang terbuka hijau adalah luasan ruang terbuka hijau itu sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, khususnya pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi untuk ruang terbuka hijau public pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.
2.2 Jenis Ruang Terbuka Hijau
Dikawasan pusat kota umumnya terlihat lebih terawat dibandingkan dengan ruang terbuka hijau yang berada di pinggir kota ataupun yang jauh dari kawasan jalan protokol. Keadaan tersebut dapat dipahami mengingat keterbatasan tenaga pemelihara maupun terbatasnya alokasi dana yang tersedia.
Ruang terbuka hijau kota dibedakan menurut fungsi dan kegiatannya, antara lain :
Taman Monumen, merupakan ruang terbuka hijau yang diperuntukkan sebagai perletakan monumen atau patung perjuangan. Khusus taman monumen meliputi kegiatan pengisian benda-benda museum atau bersejarah.
Taman Jalur Hijau Jalan, merupakan ruang terbuka hijau yang terletak di median jalan yang cukup lebar sehingga memungkinkan untuk dibuat jalan. Taman tersebut bersifat pasif, karena memiliki keleluasaan yang cukup seringkali dimanfaatkan oleh sebagian warga masyarakat sebagai tempat kegiatan bermain sepak bola, yang pada akhirnya dapat
mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keamanan lalu lintas.
Taman Rotonde, merupakan ruang terbuka hijau yang mempunyai luas bervariasi, yang terletak dipersimpangan jalan atau sebagai pulau-pulau jalan. Umumnya dapat dimanfaatkan sebagai taman pasif. Masalah yang dihadapi taman rotonde terutama jika terjadi keramaian ataupun unjuk rasa yang saat ini sedang marak, biasanya akan menjadi rusak.
Taman Lingkungan, adalah ruang terbuka hijau yang pada mumnya dikelilingi jalan, dengan bentuk lahan persegi, bulat ataupun oval. Pada umumnya taman lingkungan merupakan taman aktif yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga masyarakat untuk bersantai, olah raga, anak bermain. Mengingat terbatasnya lapangan olah raga, seringkali taman lingkungan menjadi ajang tempat bermain sepak bola.
Taman Bermain, lokasi dan bentuk umumnya sama dengan taman lingkungan, hanya karena fungsinya dikhususkan untuk bermain anak-anak, maka taman tersebut dilengkapi dengan elemen-elemen khusus untuk sarana bermain anak.
Taman Kantor, merupakan ruang terbuka hijau yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan kantor mengingat taman tersebut menjadi satu kesatuan dari kantor dan berfungsi sebagai ruang luar.
Taman Stren/Bantaran Sungai, merupakan ruang terbuka hijau yang sangat luas karena utamanya sebagai lahan pengaman berupa jalur hijau, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai taman rekreasi.
Lapangan Olah raga, merupakan ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan sebagai sarana atau tempat olah raga bagi warga kota. Di kawasan pinggiran kota umumnya berasal dari tanah-tanah ex ganjaran di tingkat Kelurahan.
Taman Kampus, berfungsi sebagai ruang luar yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi, olah raga, penghijauan dan pelestarian tanaman.
2.3 Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau adalah area atau jalur dalam kota/wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka. Dikatakan hijau karena RTH menjadi tempat tumbuhan tanaman baik secara alamiah ataupun yang sengaja ditanami. Ruang Terbuka Hijau memiliki banyak manfaat, diantaranya:
1. RTH memiliki fungsi ekologi
RTH merupakan paru-paru kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
2. RTH menjadi ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi
Anak-anak mendapatkan ruang untuk bermain sehingga tidak terlalu banyak menghabiskan waktu didepan televisi atau video game. Masyarakat dapat berjalan kaki, berolahraga dan melakukan aktivitas lainnya.
3. RTH memiliki fungsi estetis
Kehadiran RTH memperindah pemukiman, komplek perumahan, perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Bayangkan suasana kantor yang kering, sekolah yang panas, pemukiman yang gersang, pusat perbelanjaan yang hanya dipenuhi tembok dan tanaman artifisial. Bandingkan dengan kantor, sekolah, perumahan dan pusat perbelanjaan yang menghijau. Bukan saja hati dan perasaan jadi tenang, kepalapun bisa diajak berpikir lebih jernih dan kreatif.
4. RTH dalam tata kota memiliki fungsi planologi
Ruang Terbuka Hijau dapat menjadi pembatas antara satu ruang dengan ruang lainnya yang berbeda peruntukannya.
5. RTH memiliki fungsi pendidikan
Ruang Terbuka Hijau menjadi ruang tempat satwa dan tanaman yang bisa dijadikan sarana pembelajaran. Kalau anak-anak juga dilibatkan dalam pengelolaan RTH, mereka juga akan mendapat pelajaran soft kill yang penting dan mungkin tidak bisa didapatkan dibangku sekolah. Belajar berorganisasi dan menghayati milai-nilai luhur dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Ini menjadi bekal yang penting bagi mereka sebagai generasi penerus di masa depan.
6. RTH juga memiliki fungsi ekonomis
Jenis-jenis tanaman tertentu mempunyai nilai jual dan nilai konsumsi yang lumayan. Bunga, buah-buahan, kayu-kayuan. Apabila ditata dengan baik, RTH bukan saja menjadi lokasi wisata yang strategis, namun juga menghasilkan nilai ekonomi bagi pengelolanya. Oleh karena itu, keberadaan RTH dapat menyejahterakan masyarakat disekitarnya.
2.4 Bentuk dan Struktur Ruang Terbuka Hijau
Bentuk Ruang Terbuka Hijau secara umum terdiri dari bentuk-bentuk:
a. Konsentris
b. Terdistribusi
c. Hirarkhis
d. Linear
e. Mengikuti bentuk fisiografis
f. Jaringan
Berdasarkan bobot kealamiannya, Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk:
a. RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung)
b. RTH non-alami atau RTH Binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman)
Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya, Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk:
a. RTH Kawasan (areal dan non linier)
b. RTH Jalur (koridor, linear)
Berdasarkan atas penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya, Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk:
a. RTH kawasan permukiman
b. RTH kawasan perdagangan
c. RTH kawasan perindustrian
d. RTH kawasan pertanian
e. RTH kawasan-kawasan khusus

BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Pengaruh Adanya Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pencemar Udara
Ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah zat-zat pencemar dengan berkurangnya RTH perkotaan seharusnya menjadi fokus utama dalam pembangunan daerah perkotaan guna menciptakan kesejahteraan bagi penduduknya. Hal tersebut menjadi penting karena semakin berkurangnya jumlah ruang terbuka hijau memicu banyak permasalahan lain sehingga menurunkan kenyamanan dan merusak ekologi perkotaan, seperti banjir, menurunnya ketersediaan air tanah, meningkatnya polusi udara dan suhu kota yang berakibat pada munculnya berbagai penyakit baru.
Dalam upaya menghadapi permasalahan ini, tindakan penanaman pohon di setiap lahan atau ruang terbuka yang tersisa adalah kunci utama yang dapat dan dengan mudah untuk segera dilakukan. Ruang terbuka hijau sebaiknya ditanami pepohonan yang mampu mengurangi polusi udara secara signifikan. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dan dalam undang-undang ini disyaratkan luas RTH minimal 30% dari luas wilayah (negara, provinsi, kota/kabupaten). Namun pada kenyataannya, hanya kurang lebih 10% hingga 20% dari keseluruhan luas perkotaan yang dapat dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau. Dapat kita lihat, bahwa daerah perkotaan telah menjadi daerah komersil yang setiap jengkalnya dimanfaatkan untuk usaha dan pembangunan lainnya.
Ketersediaan RTH berperan dalam memasok O2, menyaring kotoran (debu jalanan, abu pabrik/rumah tangga), mereduksi beberapa zat pencemar udara seperti gas rumah kaca, membantu penyerapan air hujan, menjaga kesuburan tanah, membantu menghindari kebisingan, menciptakan kesejukan oleh
10
rimbunnya dedaunan serta suasana kota yang lebih indah dan nyaman. Keberadaan pohon harus diperhatikan melalui cara penyediaan RTH karena sebagaimana dijelaskan bahwa pohon memasok kebutuhan oksigen (O2). Melalui proses fotosintesis, tajuk pohon mengurangi kadar CO2 (hasil aktivitas manusia, pabrik, kendaraan bermotor) di udara dan menghasilkan O2 yang sangat diperlukan manusia.
Ruang Terbuka Hijau sangat berpengaruh terhadap gas-gas beracun. Jika tidak ada Ruang Terbuka Hijau maka gas-gas tesebut akan terus menerus mencemari lingkungan sekitar. Karena tidak adanya lagi Ruang Terbuka Hijau yang mampu menetralisir gas-gas beracun. Hal ini pasti akan mengganggu kesehatan masyarakat. Seperti sesak nafas, Infeksi Salauran Pernapasan Atas (ISPA), dan gangguan penrnapasan lainnya.
Pencemaran udara banyak ditimbulkan oleh asap-asap kendaraan, pembakaran hutan secara liar, dan asap dari limbah pabrik. Sangat sulit mengurangi polusi udara diperkotaan maka dari itu salah satu cara untuk dapat meminimalisirkan bahaya dari pencemaraan udara adalah dengan memanfaatkan fungsi dari Ruang Terbuka Hijau. Tidak adanya Ruang Terbuka Hijau maka tidak ada yang menyerap karbondioksida sehingga tidak ada yang menghasilkan oksigen. Hal ini dapat menyebabkan tidak teraturnya pernapasan.
3.2 Peranan Ruang Terbuka Hijau
Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari RTH, namun masih terlalu banyak khalayak yang belum menyadari hal ini. Pentingnya RTH bagi kehidupan telah dianaktirikan, padahal ini adalah faktor utama yang dapat menjamin keberlangsungan hidup yang bersih, sehat, nyaman dan indah. Jika zaman dahulu permukaan daratan masih berupa tanah dan bebatuan, berbeda dengan sekarang yang sangat susah menemukan tanah kosong. Jika zaman dahulu air hujan dapat segera terserap oleh akar-akar tumbuhan, berbeda dengan sekarang bahwa air lebih sering menggenang karena tidak ada aliran.
RTH daerah perkotaan sangatlah beragam. “RTH di perkotaan dapat berupa lapangan olahraga, hutan kota,taman kota, taman lingkungan perkotaan,atau kawasan dan jalur hijau sepanjang jalan” (Maniac 2011). Keberadaan mereka adalah sangat penting, khususnya dalam menjaga sirkulasi udara dan keterseiaan air tanah. Selain itu, RTH dapat menjadi pilihan lokasi kunjungan alternatif untuk sekedar melepas kepenatan di akhir pekan sekedar jalan atau lari pagi dan duduk-duduk besama keluarga dan teman. RTH menjadi solusi dalam merespon berbagai tantangan perubahan iklim yang berakibat pada banyak aspek dalam keberlangsungan hidup manusia khususnya masyarakat kota. Ruang Terbuka Hijau atau di singkat RTH mempunyai fungsi penting untuk kehidupan masyarakat terutama masyarakat perkotaan. Kondisi kawasan perkotaan yang padat penduduk, suhu yang panas, lalu lintas yang padat dan semrawut, serta industri membuat kenyamanan tinggal di perkotaan menjadi berkurang bahkan hilang. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan dapat menjaga keseimbangan lingkungan, vegetasi yang ada di RTH dapat menyerap polusi udara dari asap pabrik dan kendaraan bermotor, mensuplai udara bersih dan segar, RTH juga mempunyai peran sebagai tempat peresapan air hujan untuk menjaga ekosistem air tanah untuk kebutuhan air bersih warga kota setiap hari.
Dalam peraturan ditentukan luasan Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan adalah 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat, akan tetapi jika sebuah kota jumlah RTHnya sudah melebihi ketentuan itu maka harus dipertahankan, tidak perlu di kurangi menjadi 30% artinya itu justru lebih baik untuk menjaga ekologis kawasan. RTH publik melayani warga masyarakat di suatu wilayah dengan luasan tertentu, berisi vegetasi berupa tanaman-tanaman pelindung, rerumputan, tanaman perdu, tanaman bunga, atau bisa ditanami tanaman buah sehingga selain bisa di petik oleh warga tanaman buah juga bisa mengundang keberadaan burung yang akan menambah keasrian Ruang Terbuka Hijau. RTH juga dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti Jogging trek, gazebo-gazebo, penerangan, kamar mandi, tempat sampah, tempat duduk dan lain-lain sehingga RTH bisa di manfaatkan warga untuk berinteraksi dengan warga yang lain dengan suasana yang sejuk dan nyaman.
Sementara itu Ruang terbuka hijau privat bisa berbentuk RTH rumah, pertokoan, perkantoran, RTH Rukun tetangga (RT), RTH Rukun Warga (RW),

RTH kelurahan dan RTH kecamatan. RTH privat ini melayani warga yang berada/tinggal di wilayah itu saja atau penggunaannya terbatas. Namun peran RTH privat ini juga tak kalah pentingnya dengan RTH publik. RTH Privat dengan luasan yang tidak terlalu luas bisa di Tanami beberapa tanaman pelindung jika memungkinkan luasan tanahnya atau ditanami jenis-jenis tanaman bunga, obat-obatan atau rerumputan yang ditata rapi. Dengan adanya RTH privat ini suatu komplek perumahan akan terlihat hijau dan secara langsung akan menetralisir polusi sehingga udara akan menjadi segar. Untuk rumah yang sudah tidak ada sisa tanahnya maka tanaman bisa di letakkan di dalam Pot-pot tanaman dengan jenis-jenis tanaman pendek atau tanaman hias.
3.2.1 Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan
Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a. Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan
b. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara
c. Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayat
d. Pengendali tata air
3.2.2 Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan RTH
Ternyata masih banyakyang memandang peran serta masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself).
1. Peran Masyarakat sebagai suatu Kebijakan
2. Peran Mayarakat sebagai Strategi
3. Peran Masyarakat sebagai Alat komunikasi
4. Peran Masyarakat sebagai Alat Penyelesaian Sengketa

BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
a. Ruang terbuka hijau dapat meminimalisir efek buruk dari gas-gas beracun pencemar udara dengan cara menyaring kotoran (debu jalanan, abu pabrik/rumah tangga), mereduksi beberapa zat pencemar udara seperti gas rumah kaca, membantu penyerapan air hujan, menjaga kesuburan tanah, membantu menghindari kebisingan, menciptakan kesejukan oleh rimbunnya dedaunan serta suasana kota yang lebih indah dan nyaman. b. Ruang terbuka hijau adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. RTH memiliki peran dapat menjaga keseimbangan lingkungan, vegetasi yang ada di RTH dapat menyerap polusi udara dari asap pabrik dan kendaraan bermotor, mensuplai udara bersih dan segar, RTH juga mempunyai peran sebagai tempat peresapan air hujan untuk menjaga ekosistem air tanah untuk kebutuhan air bersih warga kota setiap hari.
4.2 Saran
Berikut ini adalah saran-saran yang diambil berdasarkan pembahasan mengenai RTH.
a. Perlu upaya tindak lanjut dari pemerintah kota untuk menambah lahan ruang terbuka hijau publik agar terpenuhi standar minimal dari peruturan pemerintah yang telah ditentukan.
b. Untuk menambah keberadaan ruang terbuka hijau publik dikota salah satunya dengan cara memaksimalkan potensi lahan yang ada. Misalnya menambah penghijaun pada beberapa ruas jalan lokal, mengalihfungsikan lahan yang kurang produktif menjadi taman atau hutan kota.
c. Perlu adanya inventarisasi RTH publik baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun yang dikelola oleh masyarakat.
d. Perlu adanya penelitian lebih lanjut terhadap penelitian ini, khususnya mengenai penyediaan RTH publik dalam upaya menambah persentase luasan ruang terbuka hijau publik dikota

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 1988. Instruksi Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1988 Tentang Penataan Ruang
Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan. Jakarta : Depdagri.
___ . 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Jakarta : Depdagri.
__________. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan. Departemen PU, Ditjen Penataan Ruang.
__________. 2007. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Departemen Pekerjaan Umum, Ditjen Penataan Ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar